Disdik Makassar menyampaikan tujuh poin dalam surat edaran tersebut, yang salah satunya mengatur pelaksanaan pembelajaran secara daring mulai 12-19 September 2026. Berikut tujuh poin tersebut:

"Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kami mengharapkan kerja sama seluruh satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali murid, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar proses pembelajaran tetap berlangsung dengan baik di tengah kondisi keterbatasan BBM," tutup surat edaran tersebut.