"Itu yang kemudian menjadi tanda tanya besar, sehingga apa yang disampaikan oleh klien kami bahwa apakah ini ada dugaan upaya sabotase, sebab klien kami tidak pernah mendapatkan surat dari MA," katanya.
Menurut Adhi, surat tersebut seharusnya memberikan kesempatan kepada Bupati Gowa sebagai pihak termohon untuk menyampaikan tanggapan terhadap permohonan uji pendapat DPRD Gowa kepada MA.
Pihaknya kemudian menelusuri perjalanan dokumen tersebut dan memperoleh informasi bahwa surat berada di Pengadilan Agama Sungguminasa selama sekitar satu bulan.
Surat itu baru dikembalikan kepada pihak PT Pos pada Jumat (2/10), sehari setelah MA mengeluarkan putusan.
Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum Bupati Gowa telah mengajukan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan untuk meminta kepolisian mengusut apakah salah pengiriman tersebut merupakan kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.
"Tentu berdasarkan runutan kasus ini, penyidik akan lebih mudah untuk mengetahui apa motifnya. Karena siapa pengirimnya, siapa penerimanya di Pengadilan Agama, itu sangat jelas. Kami sudah melampirkan bukti-bukti ini juga di Polda," kata Adhi.
Ia mengatakan sejumlah dokumen dan nama pihak yang berkaitan dengan proses pengiriman surat telah diserahkan kepada kepolisian sebagai bahan pengusutan.