Namun, Adhi menegaskan pihaknya belum menentukan secara spesifik siapa yang menjadi terlapor dan menyerahkan penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada penyidik Polda Sulsel.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa surat yang bukan ditujukan kepada Pengadilan Agama tidak segera dikembalikan kepada PT Pos setelah diterima.
Adhi mengatakan pihaknya belum meminta klarifikasi dari Pengadilan Agama terkait penerimaan dan penyimpanan surat tersebut.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada Kamis (1/10).
Perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dengan amar putusan mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.
Putusan MA tersebut selanjutnya menjadi bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kanan) didampingi kuasa hukumnya Adhi Bintang memberikan keterangan terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang tidak diterimanya karena salah dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa, di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (4/10/2026) malam. ANTARA/Darwin Fatir