Pada surat tersebut, Korut mengatakan bahwa "rekayasa" dilakukan supaya insiden tersebut bisa ditetapkan sebagai invasi militer yang akan mengganggu upaya Korut memperkuat perbatasannya dengan Korsel.

"Saya mengingatkan bahwa jika Republik Korea menginvasi wilayah negara kami bahkan satu milimeter saja, atau melakukan provokasi langsung yang menyakiti keselamatan dan jiwa personel kami, Republik Rakyat Demokratik Korea secara sah memiliki hak membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB," menurut surat tersebut yang merujuk kedua negara dengan nama resminya.

September lalu, tiga personel militer Korea Selatan terluka akibat ledakan ranjau di zona demiliterisasi yang memisahkan kedua negara. Korsel secara resmi menuding Korut sebagai penyebab insiden tersebut.