NADIKABAR.COM β Survei Segara Research Institute menunjukkan, sebanyak 73,8 persen pengemudi ojek online (ojol) bergabung sebagai pekerja gig atau pekerja berbasis platform digital karena tidak mendapatkan pekerjaan formal.
Survei tersebut dilakukan pada Agustus-September 2026 terhadap 506 pekerja gig di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar, termasuk 175 mitra pengemudi ojol dan taksi daring.
Survei Segara Research Institute, yang dirilis di Jakarta, Jumat, mencatat, secara keseluruhan 40,3 persen responden memilih pekerjaan gig karena tidak mendapatkan pekerjaan formal.
Sementara itu, 57,3 persen responden mengaku tidak pernah bekerja di sektor formal.
Pekerja gig terdiri atas pekerja platform seperti pekerja lepas (freelancer), ojek online, kurir logistik, penjual jasa di platform digital, hingga kreator konten.
Pada kelompok pengemudi ojol, sebanyak 22,1 persen responden juga pernah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Segara mencatat temuan tersebut menunjukkan pekerjaan gig menjadi salah satu alternatif sumber penghasilan bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap pekerjaan formal.
Selain akses terhadap penghasilan, fleksibilitas waktu menjadi keunggulan yang paling banyak disebut responden, yakni 88,1 persen. Pada mitra pengemudi ojek daring, angka tersebut mencapai 95 persen.
Pola penghasilan pekerja gig juga beragam. Sebanyak 81,6 persen responden menjadikan pekerjaan gig sebagai sumber penghasilan utama, sedangkan 32,4 persen menjalankan lebih dari satu pekerjaan gig dan 18,4 persen masih memiliki pekerjaan formal.
Survei tersebut juga mencatat 23,3 persen mitra ojek daring berusia 45 tahun ke atas, kelompok yang menurut Segara menghadapi tantangan relatif lebih besar untuk kembali masuk ke pasar kerja formal.
Ekonom Segara Research Institute YB Kadarusman menilai, karakter pekerja gig perlu menjadi pertimbangan dalam merancang kebijakan terkait pekerjaan berbasis platform digital.
Menurut dia, pertimbangan tersebut penting karena platform selama ini menjadi salah satu pintu masuk bagi masyarakat yang membutuhkan sumber penghasilan utama maupun tambahan.
βKita ingin memberikan perlindungan, tetapi kalau desain perlindungannya membuat jumlah orang yang bisa mendapatkan pekerjaan menjadi jauh lebih sedikit, maka dampaknya terhadap masyarakat juga harus dihitung,β ujarnya.