Melalui layanan tersebut, pekerja diharapkan lebih mudah memperoleh informasi, menyampaikan permasalahan, serta mendapatkan fasilitasi dan koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Desk Ketenagakerjaan menjadi sarana koordinasi antara pekerja, pemberi kerja, dan instansi terkait untuk membantu penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan Polri.

Polri juga mendukung kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, organisasi pekerja atau buruh, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara proporsional dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.