NADIKABAR.COM — Swarna Dwipa Institute (SDI) mengecam keras dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga melibatkan sejumlah petinggi perwira Polri. SDI menegaskan tindakan tersebut merupakan tindak pidana makar.
Frans Immanuel Saragih dari Swarna Dwipa Institute menilai persoalan tersebut tak boleh dipandang sebagai pelanggaran prosedur internal kepolisian semata. Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan rahasia negara, keamanan nasional, dan keberlangsungan demokrasi konstitusional.
"Swarna Dwipa Institute menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika kepolisian atau kejahatan siber biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan dan kedaulatan konstitusional negara," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Frans menegaskan bahwa pengusutan kasus harus menjangkau seluruh rantai komando, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan politik maupun kepentingan tertentu di balik dugaan penyadapan tersebut.
Dia mengatakan praktik penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan pejabat tinggi negara melanggar konstruksi hukum multidimensional. Menurutnya, praktik itu masuk pasal makar terhadap kepala negara.
Hal itu tertuang dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, juga perlu ditelaah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Dia kemudian menjelaskan praktik penyadapan terhadap kepala negara masuk kategori makar. Salah satunya potensi kebocoran rahasia negara.
"Secara doktrinal hukum pidana tata negara dan analisis keamanan nasional, Swarna Dwipa Institute menilai penyadapan ilegal terhadap Presiden memenuhi unsur-unsur tindakan Makar (Aanslag) berdasarkan kriteria kunci berikut, potensi Perdagangan Rahasia Negara ke Pihak Luar/Asing (Espionage & State Secret Leakage) Informasi intelijen, komunikasi strategis, dan data sensitif Kepala Negara yang didapat secara ilegal berisiko tinggi dijual atau dibocorkan kepada pihak luar maupun aktor asing. Tindakan membocorkan atau menjual rahasia negara kepada pihak lain merupakan ancaman langsung terhadap kedaulatan dan pertahanan nasional," paparnya.
Selain itu, penyadapan berpotensi menjadi instrumen pemerasan dan tekanan politik. Data yang diperoleh secara ilegal bisa digunakan untuk melakukan intimidasi hingga mengintervensi pengambilan keputusan strategis pemerintahan.
"Alat Pemerasan (Blackmail), Bargaining Politik, dan Pembajakan Kebijakan Data hasil penyadapan dapat dijadikan alat intimidasi dan pemerasan (blackmail) terhadap pemerintahan yang sah. Keadaan ini berpotensi meruntuhkan legitimasi pemerintah, mendikte posisi tawar (bargaining position) dalam internal kekuasaan, serta mempengaruhi pengambilan kebijakan strategis negara di bawah kendali ancaman pihak-pihak tertentu," jelasnya.
Dia mengatakan penyadapan terstruktur berpotensi dipakai sebagai instrumen pelemahan kekuasaan konstitusional. Jika terbukti dilakukan dengan tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah melalui manipulasi informasi, intimidasi, atau rekayasa politik, tindakan tersebut harus diperiksa secara serius berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Swarna Dwipa Institute menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka mendorong Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan lembaga berwenang lainnya untuk melakukan penyidikan secara transparan dan independen, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Selain itu, mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap sistem, instrumen, serta perangkat teknologi penyadapan di lingkungan institusi kepolisian. Audit diperlukan untuk memastikan fasilitas negara tak disalahgunakan bagi kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
Kemudian, meminta aparat penegak hukum mengkaji penerapan ketentuan pidana secara komprehensif dan berlapis. Termasuk ketentuan dalam KUHP dan UU ITE, sesuai dengan unsur hukum dan bukti yang berhasil diperoleh.
"Kami percaya masih sangat banyak yang mencintai Indonesia, dan tidak ingin kerahasiaan negara ini disadap oleh pihak tertentu. Selain itu harus diketahui jelas kepada siapa rahasia itu akan diberikan, dan ada upaya upaya terselubung apa dibalik penyadapan serta siapa aktor lain yang membuat para pihak melakukan penyadapan," tuturnya.
Sebelumnya Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.