Petani tidak hanya butuh input murah, melainkan juga kepastian bahwa hasil panen dibeli dengan harga layak. Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah Rp6.500 per kilogram menjadi jangkar bagi petani padi. Untuk jagung, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan pengadaan dalam negeri 1 juta ton sepanjang 2026 dengan HPP Rp5.500 per kilogram pada kadar air 18-20 persen, lalu menyalurkannya sebagai cadangan jagung pemerintah hingga 2029. Melalui Inpres ini, jagung tidak lagi ditinggalkan pada saat panen raya, ketika harga biasanya tertekan.

Salah satu indikator kesejahteraan petani yang paling lazim dipakai adalah Nilai Tukar Petani (NTP). Menurut data Kementerian Pertanian dan BPS, NTP nasional September 2026 mencapai 131,11, yang tertinggi sejak pencatatan 1992. Selama puluhan tahun NTP bergerak di kisaran 100-110 dan sempat menyentuh 100,15 pada 2008. Sejak 2022 kurvanya menanjak tajam, melewati 112 pada 2024 hingga menembus 131 tahun ini. Angka ini berarti harga yang diterima petani tumbuh lebih cepat daripada harga yang harus dibayar.

Penelitian dalam Jurnal Risalah Kebijakan Pertanian dan Lingkungan (IPB, 2025) menemukan korelasi positif yang signifikan antara pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan NTP. Kita perlu berhati-hati bahwa korelasi bukan kausalitas, dan NTP bukan ukuran tunggal kesejahteraan. Meski begitu, arah gejalanya menggembirakan, dan MBG punya potensi menjadi penyerap hasil tani lokal berskala besar.

Swasembada yang hanya bertumpu pada budi daya akan rapuh. Karena itu, nilai tambah harus berputar di perdesaan. Pemerintah membentuk lebih dari 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Per 29 September 2026, 17.288 di antaranya sudah berbangunan dan diverifikasi, dan 1.081 telah beroperasi. Koperasi akan berarti bagi petani bila menjadi pembeli hasil tani, penyalur sarana produksi, dan pemilik penggilingan serta gudang, bukan sekadar papan nama.

Harga pupuk, jaminan HPP, dan off-taker melalui MBG dan KDKMP, kurang berarti bagi petani yang tidak punya tanah atau yang tanahnya terus menyusut. Karena itu pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria adalah bentuk keberpihakan yang paling mendasar. Undang-undang ini memberi kepastian akses tanah bagi petani gurem dan masyarakat sekitar hutan, menyelesaikan konflik agraria, dan menjadi payung bagi penataan kembali penguasaan tanah.

Pada saat yang sama, langkah penertiban kawasan hutan membawa momentum. Satgas Penertiban Kawasan Hutan menguasai kembali 6,2 juta hektare kawasan hutan sawit dan 14.633,79 hektare tambang. Agar hasil penertiban ini adil, sebagian lahan itu harus membuka akses bagi petani kecil lewat reforma agraria dan perhutanan sosial. Di sisi lain, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus ditegakkan di daerah melalui Perpres No. 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Produksi tidak akan lestari bila sawah terus dikonversi.

Visi Asta Cita menempatkan swasembada pangan sebagai fondasi kemandirian bangsa dan pembangunan dari desa. Agar visi itu bertahan melampaui satu atau dua musim, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Setidaknya terdapat delapan catatan. Pertama, menjaga produktivitas, bukan hanya luas tanam, lewat irigasi, pompanisasi, benih unggul, dan mekanisasi, serta mitigasi kemarau dan El Nino sejak dini agar produksi 2027-2029 tetap tumbuh. Kedua, pastikan pupuk subsidi tiba tepat waktu dan tepat sasaran. Kenaikan volume harus sampai ke petani yang berhak. Perlu juga menimbang penambahan jenis tanaman yang patut mendapat pupuk bersubsidi.