"Yang penting yang mengajukan itu ber-KTP. Kita juga cek profil orangnya, berapa sih penghasilannya dia. Penghasilannya ibu ini kan nggak berpenghasilan, tapi ada anaknya berpenghasilan, berapa ratus ribu, itu masih di bawah UMP DKI Rp 5,7 juta," tambahnya.
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyadari bahwa syarat berbasis desil sering kali membingungkan masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan penggunaan standar UMP di masing-masing provinsi agar lebih mudah dipahami oleh warga di lapangan.
"Jadi penghasilannya maksimal Rp 5,7 juta. Coba aja cek warga ngerti nggak dia desil. Jadi jangan pusing warga, pakai bahasa yang mudah dimengerti," pesan Ara.