NADIKABAR.COM — Syarat yang ketat diterapkan Kementerian Perdagangan untuk rencana impor kereta rel listrik (KRL) bukan baru alias bekas yang mau dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Impor kereta bekas ini dipertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan KRL Jabodetabek.
KAI telah mengungkapkan usulan tersebut dan disetujui oleh Komisi VI DPR. Kini, KAI perlu mendapatkan persetujuan impor untuk KRL bekas tersebut.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan salah satu syaratnya adalah impor perlu rekomendasi atau persetujuan dari beberapa kementerian teknis.
Menurutnya, pengadaan kereta bekas tergolong dalam kategori impor yang diatur ketat, maka dari itu membutuhkan pemenuhan regulasi atau persyaratan tambahan.
"Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," ujar Budi Minggu (27/9/2026).
Dia mengatakan rencana impor KRL bekas memang sudah dibahas. Budi bilang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri telah memanggil PT KAI dan menjelaskan aturan-aturannya.