NADIKABAR.COM — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea (AGN) menonaktifkan LSP dari jabatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI AGN hingga proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

KSPSI AGN menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan Polri terkait kasus dugaan ilegal akses yang menjerat LSP.

Sekretaris Jenderal KSPSI AGN Hermanto Ahmad dalam keterangan di Jakarta, Rabu menyampaikan keputusan DPP KSPSI AGN itu telah didasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi tersebut.

Menurut Hermanto, KSPSI AGN merupakan organisasi yang menjunjung tinggi aturan hukum, serta memiliki prinsip kuat untuk menghormati pemerintahan yang sah dan konstitusional.

"Apabila nantinya telah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap maka sesuai AD/ART KSPSI AGN, yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen," katanya.