NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan 24 tersangka kasus dugaan kekerasan dan intimidasi dalam penagihan utang di Desa Jepang, Kabupaten Kudus, yang melibatkan kelompok penagih utang (debt collector) asal Yogyakarta.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan di Kudus, Rabu, mengatakan sebanyak 21 tersangka merupakan anggota kelompok penagih utang, sedangkan tiga lainnya merupakan pihak pengguna jasa dan perantara penagihan.

"Puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, antara lain 21 'debt collector' dari Yogyakarta, serta tiga orang pengguna jasa dan perantaranya," ujarnya.

Roy menjelaskan perkara tersebut bermula dari persoalan utang-piutang yang kemudian melibatkan jasa penagihan melalui PT Jawara Mandiri Solution.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak pengguna jasa diduga mengerahkan sejumlah penagih utang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Rombongan tersebut tiba di lokasi pada Selasa (13/10) sekitar pukul 11.30 WIB dan terlibat perselisihan dengan pihak keluarga.

Polisi sempat memfasilitasi mediasi antara kedua pihak, tetapi upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.