Situasi kemudian kembali memanas sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa itu diduga melibatkan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, serta perusakan bagian rumah hingga mengakibatkan korban luka.

Selain menetapkan 24 tersangka, polisi mengamankan tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Roy menilai tindakan kelompok penagih utang tersebut mengarah pada aksi premanisme karena diduga menggunakan kekerasan dan pemaksaan kehendak untuk menagih pembayaran.

"Mereka datang ke Kudus bertemu dengan orang tua yang memiliki kewajiban pembayaran yang diduga dilakukan dengan aksi premanisme atau memaksakan kehendak untuk meminta pelunasan," katanya.

Kapolda menegaskan persoalan utang-piutang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar dan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi maupun kekerasan.