Ia mengingatkan pihak yang menggunakan jasa penagihan utang agar tidak melakukan tindakan melawan hukum dengan dalih menuntut pemenuhan kewajiban pembayaran.

"Termasuk dalam kesempatan ini saya sampaikan kepada siapa pun yang berdalih, apakah itu 'debt collector' ataupun aksi-aksi lain yang mengatasnamakan organisasi tertentu untuk memaksakan kehendak atau haknya dengan cara melawan hukum. Kita akan tindak tegas," ujarnya.

Roy juga meminta masyarakat tidak takut melaporkan dugaan aksi premanisme kepada kepolisian.

Dalam pengembangan perkara, penyidik akan meminta keterangan pihak PT Jawara Mandiri Solution terkait dugaan pengerahan kelompok penagih utang ke rumah warga tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum, Pasal 448 tentang pemaksaan secara melawan hukum, serta Pasal 257 tentang memasuki rumah atau pekarangan orang lain secara melawan hukum.

Kapolda menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut saat meninjau lokasi kejadian di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, dan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto.