NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan 24 tersangka kasus dugaan kekerasan dan intimidasi dalam penagihan utang di Desa Jepang, Kabupaten Kudus, yang melibatkan kelompok penagih utang (debt collector) asal Yogyakarta.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan di Kudus, Rabu, mengatakan sebanyak 21 tersangka merupakan anggota kelompok penagih utang, sedangkan tiga lainnya merupakan pihak pengguna jasa dan perantara penagihan.

"Puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, antara lain 21 'debt collector' dari Yogyakarta, serta tiga orang pengguna jasa dan perantaranya," ujarnya.

Roy menjelaskan perkara tersebut bermula dari persoalan utang-piutang yang kemudian melibatkan jasa penagihan melalui PT Jawara Mandiri Solution.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak pengguna jasa diduga mengerahkan sejumlah penagih utang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Rombongan tersebut tiba di lokasi pada Selasa (13/10) sekitar pukul 11.30 WIB dan terlibat perselisihan dengan pihak keluarga.

Polisi sempat memfasilitasi mediasi antara kedua pihak, tetapi upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Situasi kemudian kembali memanas sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa itu diduga melibatkan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, serta perusakan bagian rumah hingga mengakibatkan korban luka.

Selain menetapkan 24 tersangka, polisi mengamankan tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Roy menilai tindakan kelompok penagih utang tersebut mengarah pada aksi premanisme karena diduga menggunakan kekerasan dan pemaksaan kehendak untuk menagih pembayaran.

"Mereka datang ke Kudus bertemu dengan orang tua yang memiliki kewajiban pembayaran yang diduga dilakukan dengan aksi premanisme atau memaksakan kehendak untuk meminta pelunasan," katanya.

Kapolda menegaskan persoalan utang-piutang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar dan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi maupun kekerasan.

Ia mengingatkan pihak yang menggunakan jasa penagihan utang agar tidak melakukan tindakan melawan hukum dengan dalih menuntut pemenuhan kewajiban pembayaran.

"Termasuk dalam kesempatan ini saya sampaikan kepada siapa pun yang berdalih, apakah itu 'debt collector' ataupun aksi-aksi lain yang mengatasnamakan organisasi tertentu untuk memaksakan kehendak atau haknya dengan cara melawan hukum. Kita akan tindak tegas," ujarnya.

Roy juga meminta masyarakat tidak takut melaporkan dugaan aksi premanisme kepada kepolisian.

Dalam pengembangan perkara, penyidik akan meminta keterangan pihak PT Jawara Mandiri Solution terkait dugaan pengerahan kelompok penagih utang ke rumah warga tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum, Pasal 448 tentang pemaksaan secara melawan hukum, serta Pasal 257 tentang memasuki rumah atau pekarangan orang lain secara melawan hukum.

Kapolda menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut saat meninjau lokasi kejadian di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, dan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto.