NADIKABAR.COM — Panitia secara resmi merilis tahapan pemilihan rektor (Pilrek) Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2027-2031. Tahapan Pilrek dibagi dalam 4 bagian yakni penjaringan, penyaringan, pemilihan serta penetapan dan pelantikan calon terpilih.
"Khusus untuk tahap penetapan dan pelantikan itu kewenangan dari Menteri," ujar Sekretaris Panitia Pilrek UNM periode 2027-2031, Herman saat konferensi pers di Gedung Pinisi UNM, Kamis (3/8/2026). Panitia merinci tahapan Pilrek dibagi dalam 4 bagian yakni penjaringan, penyaringan, pemilihan serta
Herman menyebut tahap penjaringan diawali dengan sosialisasi ke unit-unit di lingkungan UNM. Sosialisasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada tanggal 4 hingga 18 September 2026.
"Kami sudah buat timeline, ya, per fakultas. Di UNM itu ada 10 fakultas tambah 1 program pascasarjana, dan kemudian juga kami akan melakukan sosialisasi di Bone dan Parepare," katanya.
Setelah sosialisasi, panitia membuka pendaftaran bakal calon rektor pada 21 September hingga 9 Oktober 2026. Jika jumlah pendaftar kurang dari empat orang, panitia akan memperpanjang masa pendaftaran pada 12-14 Oktober 2026.
"Manakala nantinya yang mendaftar di masa pendaftaran calon kurang dari 4, ya, maka kami juga perpanjangan pendaftaran," ujarnya.
Selanjutnya, para bakal calon rektor akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 15-23 Oktober 2026. Herman menegaskan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan bukan sekadar pemeriksaan umum, melainkan pemeriksaan secara lengkap.
"Jadi perlu kami sampaikan pemeriksaan di sini bukan pemeriksaan kesehatan biasa saja, ya, kemudian kolesterol, itu bukan itu ya, tetapi ya pemeriksaan lengkap, ya, untuk bakal calon," jelasnya.
Panitia kemudian menetapkan bakal calon rektor pada 24 Oktober 2026. Pengumuman dan sosialisasi hasil penjaringan dijadwalkan berlangsung hingga 29 Oktober 2026 melalui rapat Senat.
Memasuki tahap penyaringan, para bakal calon rektor akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja pada 2-3 November 2026. Panitia menyediakan waktu dua hari untuk mengantisipasi jumlah bakal calon yang mendaftar lebih dari lima orang.
Berikutnya, Senat UNM akan melakukan pemilihan tahap pertama pada 4 November 2026. Pada tahap ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi belum ikut memberikan suara karena pemilihan masih dilakukan secara internal oleh Senat.
"Ini pemilihan tahap pertama, di sini belum ada suara Menteri. Jadi masih internal Senator yang memilih di 4 November untuk memilih 3 terbesar," kata Herman.
Tiga nama calon rektor dengan perolehan suara terbanyak selanjutnya akan disampaikan kepada kementerian pada 9-10 November 2026. Ketiga nama tersebut kemudian memasuki masa penelusuran rekam jejak oleh pihak kementerian.
"Di situlah nanti pihak Kementerian akan melakukan istilahnya ini ya, mencari penelusuran rekam jejak, 3 calon yang tadi, termasuk wawancara juga," tuturnya.
Masa tersebut berlangsung pada 10 November hingga 16 Desember 2026. Herman menyebut penelusuran rekam jejak dan proses lainnya menjadi ranah kementerian, sedangkan panitia UNM hanya menyiapkan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Puncak Pilrek UNM dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2026. Pemilihan dilakukan bersama tim redaksi anggota Senat UNM dan Menteri, dengan agenda penyusunan berita acara, pengumuman hasil, serta pelaporan hasil pemilihan kepada kementerian pada hari yang sama.
"Nah, di sini pemilihan dilakukan bersama dengan Menteri, ya. Jadi anggota Senat ditambah dengan Menteri," ungkap Herman.
Setelah pemilihan selesai, tugas Panitia Pilrek UNM dinyatakan berakhir. Tahap berikutnya menjadi kewenangan kementerian untuk melakukan penetapan dan pelantikan rektor terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada Januari 2027.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilrek UNM untuk Periode 2027-2031, Andi Muhammad Idhkam memastikan panitia akan menjalankan seluruh tahapan dengan transparan. Dia juga menjamin Pilrek UNM dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
"Tentu kami sebagai panitia diminta bagaimana proses-proses itu sehingga mulai dari tahapan, tata tertib pemilihan rektor, tata penyampaian visi misi, itu bisa kita buat sebagaimana mestinya berdasarkan peraturan-peraturan baik dari peraturan kementerian maupun statuta kita," jelasnya.
Idhkam kemudian menyampaikan syarat pencalonan diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018. Selain dari internal UNM, Pilrek juga berpeluang diikuti ASN eselon II/a dari lembaga pemerintahan lainnya.
"Jadi bakal calon yang bisa mendaftar itu adalah internal kita (UNM). Dan kalaupun ada dari luar itu paling tidak menduduki jabatan eselon II/di lingkungan instansi pemerintah," katanya.
"Jadi, persyaratan calon rektor itu adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik. Sedangkan pada poin d, memiliki pengalaman manajerial dan paling rendah sebagai pejabat eselon II/a di lingkungan instansi pemerintah," pungkasnya.
3 September 2026- Pengumuman dan sosialisasi peraturan Senat ke media cetak, media elektronik UNM, dan laman resmi UNM.
4-18 September 2026- Sosialisasi ke unit-unit UNM, meliputi fakultas, pascasarjana, serta kampus V dan VI.- Penyampaian kepada dosen UNM yang memenuhi persyaratan dan ke perguruan tinggi lain di Indonesia.
21 September-9 Oktober 2026- Pendaftaran bakal calon Rektor UNM.- Waktu pendaftaran: 08.00-16.00 Wita.
12-14 Oktober 2026- Perpanjangan pendaftaran jika jumlah bakal calon rektor yang mendaftar kurang dari 4 orang.
15-23 Oktober 2026- Pemeriksaan kesehatan bakal calon di rumah sakit yang ditetapkan.
28 Oktober 2026- Penetapan bakal calon rektor hasil penjaringan.
28-29 Oktober 2026- Pengumuman dan sosialisasi hasil penjaringan.
2-3 November 2026- Penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon rektor.
4 November 2026- Penilaian dan penetapan bakal calon rektor.9-10 November 2026- Penyampaian 3 nama calon Rektor UNM kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).
11 November-16 Desember 2026- Masa tenang.
17 Desember 2026-Pemilihan calon Rektor UNM bersama Mendiktisaintek.- Penyusunan berita acara, pengumuman hasil pemilihan dan Pelaporan hasil kepada Mendiktisaintek.
Januari 2027-Penetapan dan pelantikan Rektor UNM Periode 2027-2031 oleh Mendiktisaintek. Jadwal menyesuaikan agenda Menteri.