Sementara itu, Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Jawa Tengah, Taufik Andriawan mengatakan pembiayaan hijau diperlukan sebagai bagian dari upaya memitigasi risiko krisis lingkungan sekaligus mendukung arah pembangunan Jateng 2025-2030.

Taufik mengatakan perbankan di Jateng mendukung penuh pembiayaan hijau melalui penyaluran kredit kepada sektor yang berpotensi mendukung pembiayaan hijau. Walaupun sejauh ini jumlah yang mengajukan kredit di sektor tersebut relatif kecil.

Taufik mengatakan peningkatan pembiayaan hijau membutuhkan kolaborasi pemerintah, OJK, Bank Indonesia, industri jasa keuangan, akademisi, pakar lingkungan, dan pelaku industri.

"Diperlukan sinergi dan kolaborasi dari seluruh stakeholders untuk meningkatkan potensi pembiayaan hijau di Jawa Tengah," kata Taufik.