"Mereka harus tetap belajar di tempat pendidikan yang benar-benar terverifikasi dan terpercaya," ungkapnya.

Selain perlindungan anak, Taj Yasin juga menyoroti pentingnya penertiban lembaga pendidikan keagamaan yang belum memiliki izin operasional. Usai ditelusuri, nama pondok pesantren Hamalatul Quran yang beredar dalam pemberitaan tersebut diduga belum memiliki izin operasional.

Taj Yasin menilai keberadaan rumah tahfiz yang belum memiliki izin perlu ditelusuri, terutama untuk memastikan pengelolaan, tenaga pengajar, dan sistem pendidikannya.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai hal ini," tegasnya.