Taj Yasin menegaskan kewenangan penutupan permanen lembaga keagamaan berada pada Kementerian Agama. Sementara itu, Pemprov Jateng akan mendorong koordinasi dan pengawasan bersama instansi terkait.

Sebelumnya, tim gabungan menggeledah dua lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa (27/10). Penggeledahan merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah yang terjadi pada 12 September 2026.

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan sekitar 19 perempuan dan anak-anak di lokasi mendapatkan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Mereka telah dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.

"Jadi tidak dikembalikan lagi ke tempat tersebut, di tempat yang tadi disinggahi saya katakan ada bangunan yang mereka mengatakan bahwa namanya Ponpes, tetapi ternyata faktanya tidak terdaftar di Kementerian Agama," pungkasnya. (prf/ega)