NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi Jateng juga akan berkoordinasi dengan orang tua atau wali untuk memastikan kondisi anak-anak tetap terjaga dan dapat melanjutkan pendidikan.

"Di sana ada anak-anak kecil, ini yang perlu kami dampingi supaya mereka bisa terus ada keberlanjutannya," kata Taj Yasin dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (30/10).

Pria yang akrab disapa Gus Yasin ini mengatakan pendampingan diperlukan agar anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan tidak mengalami trauma berkepanjangan dan tetap mendapatkan hak pendidikan.

Ia menambahkan, Pemprov Jateng akan berkomunikasi dengan orang tua untuk memastikan pendampingan berjalan. Anak-anak tersebut juga perlu diarahkan agar melanjutkan pendidikan di lembaga yang telah terverifikasi dan terpercaya.

"Mereka harus tetap belajar di tempat pendidikan yang benar-benar terverifikasi dan terpercaya," ungkapnya.

Selain perlindungan anak, Taj Yasin juga menyoroti pentingnya penertiban lembaga pendidikan keagamaan yang belum memiliki izin operasional. Usai ditelusuri, nama pondok pesantren Hamalatul Quran yang beredar dalam pemberitaan tersebut diduga belum memiliki izin operasional.

Taj Yasin menilai keberadaan rumah tahfiz yang belum memiliki izin perlu ditelusuri, terutama untuk memastikan pengelolaan, tenaga pengajar, dan sistem pendidikannya.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai hal ini," tegasnya.

Taj Yasin menegaskan kewenangan penutupan permanen lembaga keagamaan berada pada Kementerian Agama. Sementara itu, Pemprov Jateng akan mendorong koordinasi dan pengawasan bersama instansi terkait.

Sebelumnya, tim gabungan menggeledah dua lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa (27/10). Penggeledahan merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah yang terjadi pada 12 September 2026.

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan sekitar 19 perempuan dan anak-anak di lokasi mendapatkan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Mereka telah dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.

"Jadi tidak dikembalikan lagi ke tempat tersebut, di tempat yang tadi disinggahi saya katakan ada bangunan yang mereka mengatakan bahwa namanya Ponpes, tetapi ternyata faktanya tidak terdaftar di Kementerian Agama," pungkasnya. (prf/ega)