Adapun penetapan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025.
OJK menyampaikan bahwa tindakan pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan telah dicabutnya izin usaha, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Selanjutnya, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya, serta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF dan membentuk tim likuidasi.