NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan aset kripto yang menyeret nama kreator konten Timothy Ronald karena tidak ditemukannya unsur pidana dan ketidakcukupan bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut terdapat dua Laporan Polisi (LP) yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut.

Laporan pertama yaitu LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Januari 2026 dengan pelapor berinisial Y yang ditangani Subdit I Ditressiber.

"Penyelidikan untuk laporan pertama telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan," kata Budi di Jakarta, Senin.

Sementara itu, laporan kedua yakni LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Januari 2026 dengan pelapor berinisial RR yang ditangani Subdit IV Ditressiber.

Budi menjelaskan dalam penanganan laporan kedua, penyelidik telah melakukan proses klarifikasi terhadap pelapor, para saksi, pihak terlapor, serta meminta keterangan ahli dan instansi terkait.