"Hasil gelar perkara pada 15 September 2026 menyepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak terlapor dengan tindak pidana yang dipersangkakan," ujar Budi.
Atas dasar keputusan gelar perkara tersebut, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan pada 28 September 2026.
Kendati penyelidikan telah dihentikan, Budi mengungkapkan pihak kepolisian merencanakan pelaksanaan gelar perkara khusus atas permohonan dari kuasa hukum pelapor RR. Perkembangan perkara akan disampaikan kembali setelah proses tersebut selesai.
Selain itu, kepolisian tetap membuka kesempatan bagi pihak pelapor jika ingin menyerahkan bukti-bukti baru.
"Penyidik menyampaikan apabila pelapor atau korban memiliki bukti baru dapat disampaikan ke penyidik untuk dilakukan analisis lebih lanjut," kata Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan penipuan investasi kripto yang terjadi melalui sebuah grup aplikasi Discord.