Adi memastikan pusat data yang sudah beroperasi tersebut juga akan menjadi perhatian Pemprov Jabar. Pengawasan dilakukan untuk memastikan keberadaan pusat data tidak mengganggu pelayanan publik, khususnya pemenuhan kebutuhan air masyarakat.

Menurut Adi, meski kewenangan perizinan berada di pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Jabar tetap akan melakukan supervisi.

"Dan itu nanti akan kami akan supervisi juga oleh Pemprov ya, walaupun memang itu menjadi domainnya kabupaten/kota tapi yang pasti Pemprov juga ingin memastikan. Jadi bukan hanya BDX saja," ungkapnya.