Menurutnya, kekhawatiran masyarakat terhadap isu lingkungan dari adanya pengembangan pusat data saat ini menjadi perhatian pemerintah provinsi. Karena itu, ia memastikan pemerintah akan mengevaluasi seluruh aspek perizinan agar keberadaan pusat data itu tidak melanggar aturan.

"Dari masyarakat menyampaikan bahwa ada kekhawatiran penggunaan air yang memang akan mengganggu kebutuhan masyarakat. Ini akan dipastikan oleh Pemprov supaya tidak ada data center yang sudah terbangun itu mengganggu layanan publik dalam hal pemenuhan air ya," ungkapnya.

"Termasuk mungkin mengecek kembali persyaratan izinnya, seperti amdal, PBG, dan lain-lain ya," imbuhnya.