NADIKABAR.COM — Proyek pusat data berbasis artificial intelligence (AI) di Jatiluhur, Purwakarta, yang dihentikan sementara, menimbulkan kekhawatiran soal kebutuhan air. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakui terdapat sejumlah pusat data yang sudah beroperasi di wilayah Jawa Barat, seperti di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.

Keberadaan pusat data tersebut ikut menjadi perhatian Pemprov Jabar menyusul munculnya kekhawatiran masyarakat terkait penggunaan air untuk operasional data center, terutama karena kebutuhan air dapat menjadi besar seiring dengan kapasitas pusat data yang terus berkembang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Adi Komar, mengatakan informasi mengenai keberadaan sejumlah pusat data tersebut sebelumnya juga ditanyakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

"Ada beberapa pusat data kemarin Pak Gub menanyakan kepada kami, memang setahu kami ada beberapa pusat data juga yang berada di Jawa Barat ya. Untuk detailnya saya kurang paham, tapi yang pasti itu ada di wilayah Karawang dan Bekasi ya," kata Adi, dilansir NadiKabar, Selasa (29/9/2026).

Adi memastikan pusat data yang sudah beroperasi tersebut juga akan menjadi perhatian Pemprov Jabar. Pengawasan dilakukan untuk memastikan keberadaan pusat data tidak mengganggu pelayanan publik, khususnya pemenuhan kebutuhan air masyarakat.

Menurut Adi, meski kewenangan perizinan berada di pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Jabar tetap akan melakukan supervisi.

"Dan itu nanti akan kami akan supervisi juga oleh Pemprov ya, walaupun memang itu menjadi domainnya kabupaten/kota tapi yang pasti Pemprov juga ingin memastikan. Jadi bukan hanya BDX saja," ungkapnya.

Menurutnya, kekhawatiran masyarakat terhadap isu lingkungan dari adanya pengembangan pusat data saat ini menjadi perhatian pemerintah provinsi. Karena itu, ia memastikan pemerintah akan mengevaluasi seluruh aspek perizinan agar keberadaan pusat data itu tidak melanggar aturan.

"Dari masyarakat menyampaikan bahwa ada kekhawatiran penggunaan air yang memang akan mengganggu kebutuhan masyarakat. Ini akan dipastikan oleh Pemprov supaya tidak ada data center yang sudah terbangun itu mengganggu layanan publik dalam hal pemenuhan air ya," ungkapnya.

"Termasuk mungkin mengecek kembali persyaratan izinnya, seperti amdal, PBG, dan lain-lain ya," imbuhnya.