NADIKABAR.COM — KPK tidak menjerat tersangka kasus dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB dengan pasal ancaman hukuman mati. Dalam perkara yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT), KPK beralasan penyidik memiliki keterbatasan waktu untuk segera menetapkan pihak tersangka.
Untuk diketahui, pasal yang dimaksud adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lantas bagaimana isi pasal yang dimaksud?
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Adapun, dalam uraian pasal itu disebutkan yang dimaksud dalam keadaan tertentu yang membuat tersangka bisa dipidana mati. Berikut ketentuannya: