"Sudah melapor ke sana-sini, tapi belum ada tindakan tegas. Akhirnya warga sepakat untuk menutup," ujarnya.

Selain persoalan aktivitas malam hari, warga juga mempertanyakan perizinan toko tersebut. Alfian menyebut pihak toko mengakui izin yang dimiliki baru sebatas secara lisan.

"Kemarin dari pihak toko juga mengakui bahwa izin itu cuma secara lisan. Yang tertulis belum ada," ungkapnya.

Alfian menyebut toko itu mulai beroperasi sekitar akhir Desember 2025. Sejak awal keberadaannya, warga mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan atau permintaan izin lingkungan secara resmi.