Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Tak Kantongi Izin, Toko Jual Miras di Ponorogo Ditutup Paksa Warga
Polemik toko yang diduga menjual minuman keras (miras) di Lingkungan Trunodangsan, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo, ternyata telah dikeluhkan warga sejak beberapa bulan lalu. Warga
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 11 September 2026 pukul 19:12 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Sudah melapor ke sana-sini, tapi belum ada tindakan tegas. Akhirnya warga sepakat untuk menutup," ujarnya.
Selain persoalan aktivitas malam hari, warga juga mempertanyakan perizinan toko tersebut. Alfian menyebut pihak toko mengakui izin yang dimiliki baru sebatas secara lisan.
"Kemarin dari pihak toko juga mengakui bahwa izin itu cuma secara lisan. Yang tertulis belum ada," ungkapnya.
Alfian menyebut toko itu mulai beroperasi sekitar akhir Desember 2025. Sejak awal keberadaannya, warga mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan atau permintaan izin lingkungan secara resmi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.