NADIKABAR.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki dua fungsi utama dalam menjaga stabilitas perbankan nasional. Dua fungsi tersebut adalah untuk menjamin simpanan nasabah dan meresolusi perbankan yang gagal atau bangkrut.

Anggota Dewan Komisioner LPS, Doddy Zulverdi, menjelaskan perbankan yang gagal biasanya terjadi karena kondisi ekonomi yang buruk atau salah dalam pengelolaan manajemen. Kemudian sebelum ditangani LPS, biasanya resolusi perbankan lebih dulu dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Setelah OJK mencoba menyehatkan tapi tidak berhasil, baru diserahkan ke LPS untuk ditangani, namanya proses resolusi. Nah disini, makanya di sini kan LPS itu ada fungsi penjaminan, ada fungsi resolusi," jelas Doddy dalam acara Lampung Financial Festival, Minggu (6/9/2026).

Sebelum melakukan resolusi, LPS juga melakukan sejumlah penilaian terhadap bank terkait untuk opsi penyelamatan. Jika dianggap masih layak, LPS dapat mengambil sejumlah langkah resolusi agar operasional bank tetap dapat berjalan.