Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
Tak Laporkan BO, 700 Ribu Badan Usaha Diblokir Pemerintah
Kementerian Hukum (Kemenkum) memblokir 700 ribu badan usaha. Pemblokiran dilakukan karena 700 ribu badan usaha tersebut tidak melaporkan siapa pemilik manfaat atau
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 15:10 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"BO ini penting untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik manfaat terakhir dari sebuah badan usaha termasuk afiliasinya," ujarnya.
Dia mengatakan pemblokiran menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 2 juta badan usaha. Dia mengatakan badan usaha yang diblokir secara otomatis sudah tidak aktif lagi.
"Nanti status kalau dia badan usaha, nanti akan kami masukkan dalam list badan usaha yang sudah tidak aktif," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.