NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) memblokir 700 ribu badan usaha. Pemblokiran dilakukan karena 700 ribu badan usaha tersebut tidak melaporkan siapa pemilik manfaat atau beneficial owner (BO).

"Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, saya juga perlu melaporkan bahwa sampai dengan hari ini masih terdapat kurang lebih 700.000 badan usaha maupun yayasan yang kami blokir karena belum melaporkan beneficial ownership-nya," jelas Menkum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Supratman mengatakan pelaporan BO dari badan usaha merupakan hal penting. Dia menjelaskan pelaporan pemilik manfaat merupakan bagian dari transparansi dan kelengkapan data badan usaha.

"BO ini penting untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik manfaat terakhir dari sebuah badan usaha termasuk afiliasinya," ujarnya.

Dia mengatakan pemblokiran menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 2 juta badan usaha. Dia mengatakan badan usaha yang diblokir secara otomatis sudah tidak aktif lagi.

"Nanti status kalau dia badan usaha, nanti akan kami masukkan dalam list badan usaha yang sudah tidak aktif," ujarnya.