Aris menambahkan pelapor akan dilakukan visum untuk mengetahui jenis kekerasan yang dilakukan oleh terlapor. Terlapor yang merupakan dokter juga aja dilakukan pemanggilan.

"Kita perlu untuk melakukan visum terhadap pelapor. Secepatnya kami lakukan pemanggilan baik terlapor maupun pelapor untuk dimintai keterangan," tandas Aris.