NADIKABAR.COM — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa Taman Budaya merupakan prasarana penting pemajuan kebudayaan, bukan hanya tempat penyelenggaraan pertunjukan.

"Kehadiran Taman Budaya ini menjadi sangat penting di dalam pemajuan kebudayaan, sesuai dengan amanat imperatif konstitusi Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945," katanya dalam acara Temu Karya Taman Budaya se-Indonesia XXV Tahun 2026 di Taman Budaya Yogyakarta.

"Suatu legacy yang hadir hampir di setiap daerah, semacam cultural center yang sangat penting," katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers pemerintah yang diterima di Jakarta, Selasa.