Petugas selanjutnya melakukan penindakan terhadap dua rakit dompeng yang ditemukan di lokasi dengan cara dirusak dan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas PETI.
"Pada saat kami tiba tidak ada aktivitas penambangan dan tidak ditemukan alat berat. Namun dua rakit dompeng yang berada di lokasi langsung kami tindak agar tidak bisa digunakan kembali," jelas Hidayat.
Hidayat menegaskan, jajaran Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan patroli dan penertiban di wilayah yang berpotensi menjadi lokasi PETI.
Informasi dari masyarakat maupun pemberitaan media juga akan menjadi bagian dari bahan kepolisian dalam melakukan pengecekan dan penindakan di lapangan.
"Kami tidak ingin setelah dilakukan penertiban aktivitas kembali muncul. Karena itu pengawasan akan terus dilakukan. Kami juga mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dan jajaran dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.