"DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sukadana, Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar, tanggal 17 Juli 2026," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Selama masa pelariannya, Bayu Wicaksono diduga tidak berhenti beraktivitas dari praktik gelap narkotika. Dia diduga menjadi pengendali jaringan narkoba yang beroperasi lintas negara, khususnya jaringan Malaysia.