NADIKABAR.COM — Pengusaha properti Tan Kian, Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek, hingga pengusaha Ferry "Boboho" Yanto Hongkiriwang menjadi saksi dalam sidang perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Selain untuk Febrie, ketiga saksi juga akan memberikan keterangan bagi dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon beserta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin.
Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menetapkan Ferry Boboho terlebih dahulu diperiksa agar cepat selesai lantaran mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keputusan tersebut diambil setelah jaksa penuntut umum (JPU) dan tim advokat sempat berbeda pendapat terkait usulan saksi yang diperiksa terlebih dahulu.
Adapun JPU pada mulanya menginginkan Tan Kian dan Lucy Kweek diprioritaskan karena memiliki informasi yang lebih penting untuk didalami, sedangkan tim advokat mengusulkan Ferry lebih dahulu lantaran mempunyai keterangan yang lebih krusial sehingga mendapatkan perlindungan LPSK.
Namun demikian, hakim ketua mengingatkan para petugas LPSK tidak memberikan kode maupun isyarat tertentu kepada saksi selama pemeriksaan berlangsung.