"Pihak korban resmi membuat laporan polisi 19 Agustus 2026. Empat orang menjadi korban, yaitu NP selaku pelapor, serta PAS, GA, dan NP alias N," kata Komang.
Polisi bergerak cepat mengamankan lima pelaku. Masing-masing di antaranya berinisial WAK, KA, GPA, GNS, dan NG. Selain menyimpan dendam pribadi, para pelaku diketahui menganiaya korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras hingga para korban alami luka serta memar di beberapa bagian tubuh.
Seluruh pelaku yang sudah berusia dewasa tersebut kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Abiansemal untuk menjalani proses hukum. Penyidik menyangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.