Hingga saat ini, nasib para terdakwa bervariasi. Sembilan orang dijatuhi penjara seumur hidup, sementara tujuh lainnya dinyatakan bebas. Kuasa hukum Sarah memastikan wanita berusia 39 tahun itu tidak akan tinggal diam dan segera mengajukan banding atas vonis mati yang diumumkan sejak bulan lalu tersebut.
Kondisi penegakan hukum di Mesir memang tengah menjadi sorotan dunia. Amnesty International mencatat terdapat 492 hukuman mati sepanjang tahun 2025 di negara tersebut, di mana 23 di antaranya telah dieksekusi.
"Para terdakwa dinyatakan bersalah atas perdagangan narkoba dan pemerkosaan, kejahatan yang tidak termasuk 'pembunuhan disengaja' yang mana penggunaan hukuman mati harus dibatasi berdasarkan hukum dan standar internasional", demikian bunyi laporan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Wolipop