NADIKABAR.COM — Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya akan menjadi lokasi pertama dalam penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang diangkut menggunakan kapal. Rencananya penerapan kendaraan ODOL mulai berlaku pada awal tahun depan.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kini terus memperkuat pengawasan kendaraan ODOL di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, untuk memastikan kendaraan yang diangkut kapal sesuai dengan kapasitas dan batas teknis kapal yang diizinkan.
Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Capt Budi Mantoro, mengatakan pengawasan ODOL di pelabuhan membutuhkan sinergi antarpemangku kepentingan dan dukungan sistem informasi yang terintegrasi.