"Saudara kenal enggak, Saudara kemudian ini kan Pak Ferry sampai sekarang ini kan enggak ada enggak ada konsultasi hukum. Saudara menyesal enggak atau ya biasa aja Rp 25 miliar itu sampai sekarang enggak ada konsultasi hukum?" tanya jaksa.
"Ya agak agak kecewalah," jawab Hirmon.
"Tapi kan masih ada pendampingan lagi. Mungkin ada pendampingan dia kan bisa di kepolisian, bisa di kepabeanan, itu ada kan bisa termasuk juga di situ," jawab Hirmon.
Hirmon mengatakan Ferry mengklaim perkara impor baja tidak akan sampai naik. Meski begitu, pada akhirnya PT Perwira Adhitama Sejati tetap menjadi tersangka korporasi dan dinyatakan bersalah di pengadilan hingga dijatuhi denda.
"Saya ingatkan saudara saksi di BAP saksi tanggal 31 Juli 2026 di BAP nomor 9 ada pernyataan bahwa ketika itu Ferry menyampaikan perkara dapat tidak sampai naik?" tanya jaksa.
"Sepemahaman saksi ketika Ferry menyampaikan pada saudara terkait perkara tadi, terus ada ucapan Ferry perkara ini tidak sampai naik. Apa yang ada di pemahaman saudara saksi?" tanya jaksa.
"Sebenarnya itu ada tambahan itu kemarin agak stres, jadi ya kita usahakan tidak sampai naik," jawab Hirmon.
Hakim lalu mencecar Hirmon terkait janji manis yang disampaikan Ferry. Sebagai informasi dalam perkara impor baja, PT Perwira Adhitama menjadi tersangka korporasi dan dinyatakan bersalah dalam persidangan hingga dijatuhi denda.
"Saksi dijawab saja, artinya kan begini, Saksi tadi kan sudah menyatakan terbujuk rayulah, omongan manislah, kemudian akhirnya kan menjadi pahit. Biasanya jadi ingat itu. Karena dari manis ke pahit itu ada sesuatu. Nah, sesuatunya itu apa? Coba apa yang dalam kondisi sedang stres, dijanjikan atau diomongkan dapat satu omongan yang manis kan otomatis, 'Ah kayaknya bisa dicoba ini'. Nah itu apa itu yang membuat Saudara tertarik?" tanya ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
"Ya, Yang Mulia. Omongan manis kan suatu yang normatif bahasanya," jawab Hirmon.
Hakim terus mencecar Hirmon terkait janji manis Ferry. Hakim meminta Hirmon mengungkap apa ucapan Ferry.
"Makanya kemudian ketika orang bermasalah hukum, tentulah Saudara kan akan berpikir ini siapa yang dalam kestresan tadi berpikir siapa yang mau dihubungi, siapa bagaimana caranya atau muncullah kalimat manis tadi gitu. 'Aduh kok nyambung ya dengan isi hati saya', misalnya seperti itu, isi pikiran saya. Nah kalimat itu, Saksi?" tanya hakim.
Hirmon mengatakan Ferry mengaku bisa membantunya. Dia mengatakan Ferry tak menyebutkan nama pejabat tertentu saat konsultasi tersebut.