"Nah, jadi benar-benar linglung tidak bisa mikir. Nah, jadi di saat dia mengatakan, 'Ya bisa dibantu, bisa dibantu, nanti di, kita bantu'. Ya kita tidak punya kenalan," ujar Hirmon.

"Jadi kata-katanya kalimatnya yang penting nanti kita bisa bantu, kita bisa bantu dengan dengan perasaan yang optimis begitu? Itu saja? Sehingga membuat Saudara yakin dia bisa bantu gitu?" tanya hakim.

"Betul. Iya, Yang Mulia. Kita harap, Yang Mulia. Bukan kita yakin, kita harap. Karena kita saya nggak kenal yang lain-lain," jawab Hirmon.

Dalam sidang ini, terungkap pula tarif miliaran firma hukum dari rekan Febrie lainnya, Don Ritto. Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management (PT SMAM), Alex Setyawan Wijaya Kusuma, mengaku telah membayar total Rp 8 miliar untuk jasa pendampingan hukum dari Law Firm Don Ritto. Alex mengatakan fee tersebut untuk pendampingan hukum saat persidangan dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi Jiwasraya.

"Sehingga kemudian kalau saya tanyakan sebetulnya total untuk pembayaran itu berapa semuanya? Mulai dari tahap pertama pemeriksaan Pengadilan Negeri sampai dengan tahap PK ini?" tanya jaksa.

"Kurang lebih Rp 8 miliar, Pak," jawab Alex.

Anak perusahaan PT Jasamarga Persero Tbk, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), mengaku telah membayar fee untuk jasa pendampingan kantor hukum Don Ritto atau DR Law Firm. Pendampingan itu untuk tahap penyidikan dalam kasus korupsi proyek Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ).

"Mereka menawarkan retainer, tapi karena ini kasus sekali putus ya kalau menurut kami, jadi kami tidak mengikuti penawaran retainernya. Jadi kurang lebih sekitar itu Rp 6 miliar, Pak, dari mereka. Lalu karena kami ini adalah kerja sama pertama dengan Don Ritto, maka ya kami pakai ya negosiasi. Ya kalau mumpuni dan bagus, ya nanti kalau diperlukan lagi, ya sudah punya catatan positif lah di Jasa Marga, kurang lebih begitu," ujar Wildan.

"Jadi akhirnya kemudian Rp 4 miliar ya?" tanya jaksa.

Mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast, FX Poerbayu Ratsunu, mengaku menggunakan jasa AVR Law Office untuk pendampingan hukum dalam dua kasus korupsi. Poerbayu mengatakan fee yang disepakati untuk jasa pendampingan hukum itu Rp 9,6 miliar.

"Di SCF ini kami Rp 7 miliar, Pak," jawab Poerbayu.

"Terus yang berikutnya?" tanya jaksa.

"Di MBZ Rp 2,6 (miliar)," jawab Poerbayu.