NADIKABAR.COM — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor meminta pemerintah daerah mempertimbangkan relaksasi setelah tarif Pajak Air Tanah (PAT) naik 120%. Kebijakan tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi dunia usaha agar tidak menambah beban operasional industri.

Ketua Apindo Kabupaten Bogor Rizal Supari Abdul Hayi mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan kenaikan PAT. Namun, besaran kenaikan perlu mempertimbangkan kemampuan industri.

Pemkab Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah menetapkan tarif air tanah sebesar Rp3.300 per meter kubik. Tarif tersebut naik dari sebelumnya Rp1.500 per meter kubik.

"Kita tidak keberatan Pemkab menaikkan PAT ini. Tapi, sebaiknya juga harus dicarikan solusi bagi industri supaya jangan terlalu berat, apalagi di tengah situasi ekonomi global yang mengakibatkan naiknya harga bahan baku," kata Rizal.

Apindo Kabupaten Bogor mengusulkan relaksasi fiskal secara bertahap. Skemanya berupa relaksasi 50% pada 2026, 40% pada 2027, 30% pada 2028, 20% pada 2029, dan 10% pada 2030.

Menurut Rizal, skema tersebut dapat menjadi jalan tengah tim redaksi penerimaan daerah dan kemampuan dunia usaha.

"Jadi, insentif fiskal yang diberikan itu tidak hanya tahun ini saja. Industri sekarang masih sangat sulit," ujarnya.