NADIKABAR.COM — PT Taspen (Persero) mengikuti arahan pemerintah terkait penyaluran dana pensiun aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut ditegaskan menyusul rencana pemerintah melibatkan koperasi sebagai penyalur pensiunan ASN.

Taspen sendiri memiliki mandat sebagai penyalur pensiunan ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 82/PMK.02/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2025.

"Taspen senantiasa mematuhi setiap kebijakan dan ketentuan Pemerintah yang berlaku terkait penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun," ungkap Corporate Secretary Taspen, Henra dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).

Henra menghalalkan, Taspen bekerja sama dengan 46 mitra bayar perbankan dan Pos Indonesia di seluruh wilayah untuk mendukung kelancaran pembayaran dana pensiun. Ia mengatakan, setiap mitra bayar wajib memenuhi persyaratan, mengikuti proses evaluasi, hingga menerapkan standar layanan dan tata kelola sesuai ketentuan berlaku.