NADIKABAR.COM — PT Taspen (Persero) menyatakan siap menyesuaikan diri dengan rencana pemerintah untuk menyalurkan dana pensiun secara langsung dari Rekening Umum Kas Negara (RKUN).

Namun, Corporate Secretary Taspen Henra menekankan pentingnya menjaga mekanisme verifikasi penerima dan pertanggungjawaban pembayaran pensiun.

"Kami siap-siap saja, mau lewat mana pun. Tetapi, perlu diketahui bahwa ada proses-proses di balik pembayaran itu yang perlu diperhatikan," ujar Henra dalam taklimat media di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran pensiun tidak hanya berupa transfer dana kepada penerima, tetapi juga melibatkan serangkaian proses perhitungan dan verifikasi untuk memastikan ketepatan pembayaran.

Selama ini, kata dia, Taspen harus memastikan bahwa penerima masih memenuhi persyaratan, termasuk terkait status perkawinan, perubahan jumlah anggota keluarga, hingga kondisi penerima yang masih hidup.

"Pembayaran pensiun itu bukan hanya transfer, selesai. Di balik layar, sebelum kita menentukan dia berhak atau tidak, ada perhitungan-perhitungan, ada verifikasi," katanya.

Selain itu, ia menyoroti aspek pertanggungjawaban apabila terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran pensiun.

Dalam mekanisme yang berlaku saat ini, Taspen memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas penyaluran dana pensiun dari Kementerian Keuangan.

Apabila ditemukan pembayaran kepada penerima yang sudah tidak berhak, Taspen berkewajiban melakukan penagihan dan mengembalikan kelebihan dana tersebut ke kas negara.

Karena itu, menurut dia, perubahan mekanisme pembayaran perlu mempertimbangkan pembagian tanggung jawab atas proses verifikasi, pengawasan, dan pengembalian dana.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses tersebut membutuhkan dukungan teknologi dan tata kelola yang memadai, sehingga perubahan mekanisme penyaluran tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan pemindahan dana.

"Orang melihatnya sesimpel tinggal transfer saja, siapa pun bisa. Tetapi, secara teknologi, secara verifikasi, dan lain-lain itu tidak semudah itu," ujarnya.

Rencana itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Suahasil menjelaskan pihaknya sedang menyusun skema di mana pembayaran pensiun dapat dibayarkan langsung dari RKUN ke rekening masing-masing penerima.

Wacana itu merupakan bagian dari modernisasi sistem perbendaharaan negara melalui mekanisme government to person (G2P) payment.

Bendahara negara berencana menjalankan rencana tersebut pada 2027.