NADIKABAR.COM — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan polisi perihal dasar hukum penangkapan enam aktivis Greenpeace Indonesia yang memanjat Monumen Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, untuk membentangkan spanduk protes pada Selasa (20/10) pagi.

Perwakilan TAUD, Airlangga Julio, mengatakan aksi yang dilakukan keenam aktivis itu dalam rangka menyuarakan keresahan masyarakat. Mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), harga yang melambung tinggi, dan isu lainnya.

Julio bilang aksi tersebut juga dilindungi oleh instrumen hukum nasional dan internasional serta hak asasi manusia (HAM), disampaikan dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang lebih baik.

"Mereka, enam orang aktivis Greenpeace Indonesia adalah pembela HAM lingkungan. Ini diatur dalam Undang-undang HAM, diatur dalam standar norma dan pengaturan Komnas HAM tentang pembela HAM, dan mereka melakukan aksi damai tanpa kekerasan," kata Airlangga di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10).

Airlangga menyebut tidak ada kerusakan ataupun kerugian dari kegiatan yang dilakukan keenam aktivis tersebut. Bahkan, katanya, para aktivis juga memastikan setiap alat maupun barang yang dipakai itu dikembalikan ke tempatnya dan tidak ditinggalkan.

"Nah, saat ini kami tetap masih menunggu kejelasan status dari rekan kami enam aktivis Greenpeace, dan kami juga mendorong agar aparat penegak hukum segera memperjelas status hukum dari enam aktivis tersebut," tutur Airlangga.