Perwakilan TAUD lainnya, Daniel Winarta, menyatakan tidak ada dasar hukum bagi kepolisian untuk membawa para aktivis ke Polda Metro Jaya.

"Tidak ada dasar hukum mengenai apa yang dilakukan oleh polisi saat ini. Menahan-nahan orang tanpa status yang jelas itu tidak ada dasar hukumnya. Dari awal ketika dibawa pun, itu sudah tidak sesuai dengan prosedur," ucap Daniel.

Daniel membeberkan pihaknya mendapat informasi bahwa penanganan awal dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Namun, polisi disebut berencana melimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) karena terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Cagar Budaya.

Menurut Daniel, ketentuan pidana dalam Undang-undang tersebut berkaitan dengan tindakan perusakan atau pencurian cagar budaya.Β Ia menegaskan tidak ada kerusakan pada Monumen Selamat Datang maupun barang yang hilang akibat aksi dimaksud.

"Kami menduga kenapa kami akhirnya diombang-ambing tidak jelas antara Krimsus dengan Krimum segala macam, ini karena polisi sedang membuat-buat, sedang merekat-reka, kira-kira Pasal apa yang bisa disambungkan atau dikaitkan ke dalam kasus ini," kata dia.

Atas dasar itu, TAUD mendesak Polda Metro Jaya untuk segera memberi kepastian hukum dan membebaskan keenam aktivis Greenpeace tersebut.