NADIKABAR.COM — Sebanyak 28 saksi turut menjalani rekonstruksi kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe (TP) juga dipanggil sebagai saksi untuk menjalani rekonstruksi, namun tidak hadir.
"Kalau di kami semuanya sudah memenuhi panggilan, cuma tadi ada saksi yang tidak hadir ikut dalam rekonstruksi, yaitu saudara TP. Ini karena ada kegiatan dan berhalangan hadir," kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Polisi belum membeberkan peran Taufan Pawe dalam skandal rasuah yang merugikan negara Rp 6,3 miliar ini. Keterlibatan Taufan Pawe bakal diungkap seiring berjalannya penyidikan.
"Terkait tersebut nanti kita sampaikan untuk selanjutnya, ya," ujarnya.
Rekonstruksi ini merupakan pengembangan kasus dari tiga mantan pejabat Pemkot Parepare berstatus terpidana yang telah inkrah, yakni MY, SJ, dan MJ. Proses reka ulang digelar selama dua hari dengan memeragakan ratusan adegan.
"Ini ada 28 saksi untuk rekonstruksi ini, 2 hari ini. Hari pertama kita melaksanakan ada 52 adegan, dan hari ini ada 49 adegan," jelas Jufri.
Fakta di lapangan memperlihatkan adanya indikasi pihak lain yang turut memerintahkan serta menikmati aliran dana korupsi. Hal ini membuka peluang penetapan tersangka baru dalam skandal tersebut.
"Kemungkinan ke sana (tersangka baru) ya ada. Karena sesuai dengan fakta rangkaian yang kita rekonstruksikan tadi di lapangan, memang ada aliran dana yang dinikmati, diterima, dan ada yang memerintahkan terkait dengan penganggaran ataupun aliran dana tersebut," tegas Jufri.
Penyidik Subdit Tipidkor kini memfokuskan pendalaman pada setiap adegan rekonstruksi dan keterangan para saksi. Langkah ini dilakukan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.
"Kita akan mendalami terkait dengan rangkaian adegan yang sudah kita perankan rekonstruksi tadi, dan untuk memperdalam sesuai dengan keterangan para saksi terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga menikmati atau menerima aliran dana maupun memerintahkan terkait aliran dana tersebut," pungkasnya.