Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," kata Taufik dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026)," sambungnya.
Eko kemudian melaporkan soal uang itu ke Sodiq. Setelah deal-dealan mahar disepakati, Sodiq lalu memberikan akses akun miliknya ke Eko untuk memberikan approval kepada calon mahasiswa baru yang telah menyetor uang.
"Atas penerimaan tersebut, Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," ungkap Taufik.
"Atas penerimaan tersebut Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," imbuhnya.