KPK menyebut ada tiga klaster dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri Unsoed.

Klaster pertama, pemerasan Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed. Klaster kedua, penerimaan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta. Klaster ketiga, pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru oleh pengepul atas sepengetahuan Akhmad Sodiq.

KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

1. Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed2. Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed3. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed4. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta5. Adhi Wiharto selaku pihak swasta6. Mulyono selaku pihak swasta.