"Prinsipnya, sesuai aturan kan boleh. Artinya yayasan dan sekolah itu menolak diberikan MBG, enggak apa-apa. Tergantung penanggungjawabnya yayasan dan sekolah itu," kata Syawalludin, saat ditemui wartawan di kantornya.
Syawalludin menjelaskan mekanisme jika pihak penerima manfaat menolak menerima MBG. Yakni, dengan membuat surat pernyataan di atas materai dan disampaikan ke SPPG pengampu.
"Bikin saja pernyataan di atas materai, kemudian disampaikan ke SPPG pengampu. Selesai sudah itu. Jadi mekanismenya begitu. Sehingga ketika sudah ada pernyataan, surat tertulis, pernyataan tertulis, bermaterai, kemudian disampaikan SPPG pengampu, pasti SPPG pengampu akan laporan ke Korwil. Korcam, Korwil naik ke Kanreg (Koordinator Regional). Nanti akan diputusin," kata Syawalludin yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali.
Lebih lanjut Syawalludin mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak Korcam Cepogo, Ponpes Istiqomah tersebut sudah tiga bulan ini tidak menerima MBG. Ada 20 santri di Ponpes tersebut yang juga sekolah di luar pondok.
"Sehingga, kemarin kalau nggak salah itu satu bulan pertama menerima, ini sudah 3 bulan ini tidak menerima. Artinya dari SPPG Cepogo tidak melayani penerima manfaat dari yayasan itu," pungkasnya.